Dalam dokumen tersebut, terdapat empat poin yang menjadi jaminan PT PLN (Persero) kepada masyarakat sekitar wilayah pengembangan PLTP Ulumbu unit 5-6, yakni menjamin bahwa bertempat tinggal, bercocok tanam, dan beraktivitas dekat lokasi wellpad atau lokasi pengembangan “Aman dan Tidak Berbahaya” bagi keselamatan dan kesehatan masyarakat sepanjang tidak memasuki area atau wilayah kerja tertentu.
PT PLN (Persero) juga akan selalu mematuhi dan menerapkan perundang-undangan, peraturan dan standar keselamatan yang berlaku pada sektor panas bumi, serta melaksanakan upaya-upaya mitigasi dampak negatif proyek sesuai persyaratan UKL-UPL dan persyaratan dokumen Environmental Social Management Plan (ESMP) yang merupakan standar Nasional dan Internasional.
Selanjutnya, PT PLN (Persero) akan bertanggung jawab secara penuh apabila di kemudian hari terjadi dampak buruk terhadap keselamatan dan/atau kesehatan sesuai hasil penelitian yang berwenang disebabkan oleh keberadaan instalasi, proses konstruksi, dan operasional karena kelalaian dan kesalahan PT PLN (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terakhir, PT PLN (Persero) juga bertanggung jawab penuh apabila terjadi kecelakan akibat rancangan bangunan yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.
General Manager (GM) PT PLN (Persero) UIP Nusra, Abdul Nahwan, mengatakan kegiatan FPIC/PADIATAPA ini digelar sebagai bentuk tanggung jawab PLN dalam melibatkan masyarakat dalam penggarapan proyek infrastruktur kelistrikan ini.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






