Kepala Dinas Sosial NTB selaku pihak yang berinisiatif terbentuknya Komisi Disabilitas Daerah (KDD) sebagai amanat PERDA NTB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, mengucapkan terima kasih atas dukungan konsorsium JFD yang terdiri dari PUKAT UGM, BKBH FH UNRAM, LBH Disabilitas, Cahaya Inklusi Indonesia, GARAMIN NTT dan Caksana Institute yang sejak tahun 2019 turut mengadvokasi kebijakan pemenuhan hak disabilitas di NTB.
“Terimakasih dan bangga juga saya sampaikan kepada Kepala Biro Hukum SETDA NTB dan Timnya atas sikap progresifnya bergerak cepat dalam pembentukan Draft Peraturan Gubernur NTB dan SK Kepengurusan terkait Komisi Disabilitas Daerah. Besar harapan, kedepannya tidak memperdebatkan siapa yang berada di kepengurusan KDD yang berasal dari 7 unsur baik dari Dinas terkait disabilitas dan Hukum, akademisi, LBH, difabel atau organisasi penyandang disabilitas, tokoh masyarakat dan LKS. Karena Kepala Daerah dalam hal ini Bapak Zulkiflimansyah, Gubernur NTB telah mempertimbangkan dari segala aspek untuk 9 orang tersebut menjadi pengurus KDD nantinya,” jelas Ahsanul.
Sementara itu, dalam materinya, Armansyah menyatakan KDD merupakan lembaga non struktural yang bersifat ad hoc yang mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan Pelindungan dan Pemenuhan hak Penyandang Disabilitas, dibentuk dan bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Joko Jumadi meyakinkan peserta bahwa KDD meski diangkat berdasarkan SK Gubernur, namun dipastikan akan bekerja secara independen misalnya apabila ada kebijakan sekolah atau lembaga tertentu yang dirasa diskriminasi terhadap difabel, maka KDD tidak akan ragu untuk memanggil meminta klarifikasi dan memberikan masukan.
“Juga, patut kita apresiasi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB di akhir masa jabatannya membentuk KDD dan ini menjadi angin segar bagi kita semua terutama kawan-kawan difabel sebagai perwujudan NTB Gemilang,” katanya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







