Halontb.com – Perseteruan terkait hasil survei Pilkada NTB 2024 semakin memanas. Lombok Global Institute (Logis) NTB menyatakan akan melaporkan Nusra Institute ke jalur hukum. Langkah tegas ini diambil menyusul temuan bahwa survei yang dikeluarkan Nusra Institute diduga abal-abal dan tidak memenuhi syarat legalitas, bahkan dianggap melanggar aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Direktur Logis NTB, M. Fihiruddin, menegaskan bahwa survei yang dipublikasikan Nusra Institute patut dicurigai sebagai manipulasi, dengan indikasi kuat adanya pelanggaran terhadap Keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024 yang mengatur pendaftaran lembaga survei resmi.
“Survei ini tidak memiliki sertifikasi yang sah dari KPU. Nusra Institute tidak terdaftar sebagai lembaga resmi yang diizinkan untuk melakukan survei atau jajak pendapat terkait Pilkada. Ini jelas tindakan yang menyesatkan,” ungkap Fihiruddin, Kamis, 10 Oktober 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Logis NTB telah melakukan klarifikasi langsung ke KPU dan menemukan fakta bahwa Nusra Institute tidak memiliki legalitas sebagai lembaga survei terdaftar. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa hasil survei tersebut bertujuan menipu publik dan mengarahkan opini secara tidak bertanggung jawab.
Halaman : 1 2 Selanjutnya