Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Ringankan Terdakwa IMSA

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Logikanya, tidak patut Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta Panitera Pengganti dalam persidangan yang seluruhnya memiliki latar belakang hukum mempertimbangkan keterangan ahli hukum yang pendidikannya bukan di bidang hukum, apalagi sampai harus menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Juga, tindakan Penuntut Umum menghadirkan ahli ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan sendiri, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penangangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, yang secara tegas menentukan bahwa ahli di bidang ITE adalah ahli yang dari Kemenkominfo RI,” jelas Yan Mangandar dari Advokat NTB Bersatu.

“Besar harapan kami agar kedepannya Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri maupun Tinggi yang ada di NTB agar secara tegas memberikan petunjuk, bahkan berani menolak berkas perkara pidana ITE yang diajukan Penyidik apabila tidak menggunakan Ahli yang berdasarkan UU ITE  dan Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021. Karena hal itu akan bertentangan pula dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang merasa resah telah banyak aduan terkait pelaksanaan UU ITE telah menyimpang dari tujuan awal/ filosofi diadakannya  UU ITE,” paparnya.

Yan menambahkan, dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa IMSA mengupload objek putusan/eksekusi lelang tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diantaranya karena IMSA memiliki hak bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa dari kliennya, I Nengah Suciarni, untuk tujuan mencari calon pembeli terhadap objek. Dan, objek yang di upload faktanya benar ada, begitupun dengan dokumennya tidak ada yang diubah oleh IMSA untuk tujuan menyesatkan. Apalagi dalam kasus ini Pelapor I Gede Gunanta tidak mampu membuktikan kerugiannya melalui transaksi elektronik kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu kami Advokat NTB Bersatu, dengan keterangan Ahli adecharge hari ini, makin menguatkan keyakinan kami bahwa terdakwa IMSA tidak bersalah!,” tegas Yan Mangandar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan
Polsek Kuripan Bubarkan Praktik Judi Sabung Ayam, Tidak Ada Ruang untuk Penyakit Masyarakat
Nama Bandar dan Pengedar Dikantongi, Polda NTB Gas Pol Berantas Narkoba di Mataram
Tragis! Pemuda di Lombok Barat Tewas Diduga Bunuh Diri , Sekolah Bantah Isu Bullying
Koalisi Rakyat NTB Minta Kejati Usut Tuntas BPKAD, Tim Transisi, dan Anggota DPRD yang Belum Mengembalikan Dana
Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Tanjung Menangis
Puluhan Massa Gelar Aksi di Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat, Sempat Blokade Jalan Bertong–Telaga
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 20:06 WITA

Soroti Belanja Pegawai 34%, Lobar di Ambang Krisis Fiskal, DPRD: Jangan Sampai Nasib P3K Dikorbankan!

Rabu, 1 April 2026 - 14:31 WITA

Polemik Mesin Masaro Lobar Memanas: DPRD Endus Kejanggalan Anggaran BTT, Kasta NTB Desak APH Turun Tangan

Rabu, 1 April 2026 - 14:19 WITA

Hearing Publik: PPS Desak Kemenhaj NTB Sanksi Tegas Travel Nakal Buntut Jamaah Umrah Terlantar

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:45 WITA

Viral Protes Pajak Parkir di Batu Bolong, Begini Penjelasan Bapenda Lobar!

Senin, 30 Maret 2026 - 05:40 WITA

Dari Desa hingga Nasional, Setahun Haerul Warisin Dinilai Sukses Ubah Wajah Lombok Timur

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:55 WITA

Dari Ka’bah ke Ketidakpastian: Jamaah Umroh NTB Jadi Korban, Negara Ditantang Bertindak

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:13 WITA

Arus Balik H+4 Lebaran 2026: Penumpang Lembar–Padangbai Melandai, ASDP Siaga Antisipasi Lonjakan Akhir Pekan

Senin, 23 Maret 2026 - 01:59 WITA

LPK ARK Jinzai Solusi Group Bidik 1.000 Slot ke Jepang: Tak Sekadar Kirim Kerja, Tapi Ubah Nasib Lewat Bahasa

Berita Terbaru