Keterangan Ahli ITE Kemenkominfo Ringankan Terdakwa IMSA

- Wartawan

Sabtu, 10 Desember 2022 - 19:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Logikanya, tidak patut Majelis Hakim, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum serta Panitera Pengganti dalam persidangan yang seluruhnya memiliki latar belakang hukum mempertimbangkan keterangan ahli hukum yang pendidikannya bukan di bidang hukum, apalagi sampai harus menjelaskan unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada Terdakwa. Juga, tindakan Penuntut Umum menghadirkan ahli ini bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di Kejaksaan sendiri, yaitu Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021 tentang Penangangan Perkara Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Tahap Prapenuntutan, yang secara tegas menentukan bahwa ahli di bidang ITE adalah ahli yang dari Kemenkominfo RI,” jelas Yan Mangandar dari Advokat NTB Bersatu.

“Besar harapan kami agar kedepannya Jaksa Peneliti dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri maupun Tinggi yang ada di NTB agar secara tegas memberikan petunjuk, bahkan berani menolak berkas perkara pidana ITE yang diajukan Penyidik apabila tidak menggunakan Ahli yang berdasarkan UU ITE  dan Pedoman Jaksa Agung RI No. 7 Tahun 2021. Karena hal itu akan bertentangan pula dengan arahan Bapak Presiden RI Joko Widodo yang merasa resah telah banyak aduan terkait pelaksanaan UU ITE telah menyimpang dari tujuan awal/ filosofi diadakannya  UU ITE,” paparnya.

Yan menambahkan, dalam persidangan ahli menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa IMSA mengupload objek putusan/eksekusi lelang tidak memenuhi unsur pasal yang didakwakan, yaitu Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Diantaranya karena IMSA memiliki hak bertindak selaku kuasa hukum berdasarkan surat kuasa dari kliennya, I Nengah Suciarni, untuk tujuan mencari calon pembeli terhadap objek. Dan, objek yang di upload faktanya benar ada, begitupun dengan dokumennya tidak ada yang diubah oleh IMSA untuk tujuan menyesatkan. Apalagi dalam kasus ini Pelapor I Gede Gunanta tidak mampu membuktikan kerugiannya melalui transaksi elektronik kepada Terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Maka dari itu kami Advokat NTB Bersatu, dengan keterangan Ahli adecharge hari ini, makin menguatkan keyakinan kami bahwa terdakwa IMSA tidak bersalah!,” tegas Yan Mangandar. (*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif
KPK Dalami Aliran Uang dan Cawe-Cawe Proyek, Semua Kadis di Lombok Barat Berpotensi Diperiksa
Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap
Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK
KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat
KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 05:24 WITA

Penyidik KPK Angkut Dua Mobil Mewah Bupati Non-Aktif Lombok Barat dari Rumah Dinas

Senin, 27 Juli 2026 - 14:55 WITA

KPK Periksa 13 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Lombok Barat Nonaktif

Minggu, 26 Juli 2026 - 13:33 WITA

Polda NTB Bongkar Kasus Curanmor Honda Beat Street, Pelaku dan Penadah Ditangkap

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:08 WITA

Profil dan Harta Kekayaan Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini, yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:18 WITA

KPK Geledah Dua Rumah Pribadi Bupati Nonaktif Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:52 WITA

KPK Segel Dua Mobil di Rumah Dinas Bupati Lombok Barat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:22 WITA

KPK Geledah Kantor Bupati, Rumah Dinas, hingga Dinas PUPRPKP Lombok Barat

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WITA

Akun Daily LAZ Menghilang Usai Bupati Lobar Jadi Tersangka KPK, KNPI NTB Minta Aliran Dana Kerja Sama Diusut

Berita Terbaru