Halontb.com – Wabah Penyakit mulut dan kuku (PMK) mewabah di Indonesia termasuk Provinsi Nusa Tenggara Barat, khususnya Kabupaten Lombok Timur. Hal tersebut berdampak pada kerugian ekonomi dan bahkan berpotensi menimbulkan gejolak sosial.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) melalui Dinas Peternakan Lotim terus melakukan upaya untuk pencegahan terjadinya penularan wabah PMK tersebut. Salah satunya dengan melakukan kebijakan penutupan pasar hewan terbesar yang berada di Masbagik, Lombok Timur.
Saat ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Peternakan mengeluarkan surat edaran dengan No. PUP524.1/983/Nakeswan/2022, Perihal perpanjangan penutupan Pasar Hewan. Hal ini dilakukan berdasarkan perkembangan kasus yang terus meningkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam edaran tersebut, diharapkan semua pihak untuk menginformasikan kepada seluruh komponen pelaku usaha ternak untuk tidak melakukan kegiatan jual beli ternak di Pasar Hewan Masbagik. termasuk instansi yang terlibat adalah Kepolisian.
Atas adanya edaran tersebut, saat ditemui AKP Ery Armunanto Kapolsek Masbagik mengaku dari pihak Kepolisian akan melakukan pengamanan. dimana Pasar Hewan berlokasi di Kecamatan Masbagik sehingga Polsek Masbagik bagian utama untuk melakukan pengamanan.
Pengalaman ini di lakukan sebagai salah satu untuk membantu dan mengawal kebijakan Pemerintah Daerah, selain itu, untuk mencegah terjadi penularan di karena penyakit PMK ini sudah jelas Virus.
“Yang kita antisipasi lebih ke faktor keamanan agar masyarakat tidak komplain dengan penutupan perpanjangan tanpa ada sosialisasi, ” ujarnya.
Tambahnya, Pihak kepolisian selain melakukan pengawasan juga akan membantu Pemda dalam melakukan sosialisasi Informasi atas kebijakan Pemerintah Daerah terkait dengan perpanjang penutupan Pasar Hewan.
“Pihak kepolisian khususnya Polsek Masbagik siap membantu Pemda untuk bantu sosialisasi kepada masyarakat, ” tutupnya. (Citra)