Jelang MXGP, Pengusaha Hotel Diminta Tidak Menaikkan Tarif Hotel Terlalu Tinggi

- Wartawan

Kamis, 12 Mei 2022 - 07:31 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah dan Wakil Bupati, Dewi Noviany, S.Pd., M.Pd melakukan pertemuan bersama pengusaha hotel dalam rangka event Motocross Grand Prix (MXGP) pada Juni mendatang,  Rabu, 11 Mei 2022. Dalam pertemuan tersebut, diharapkan pengusaha hotel tidak menaikkan tarif kamar terlalu tinggi. Untuk memberikan kenyamanan bagi para tamu event internasional tersebut.

‘’Kami mengundang pemilik hotel. Terutama untuk enam hotel yang memang nantinya digunakan untuk penyelenggara, peserta dan kru. Yakni Hotel Seaside Cottage, Transit, Kaloka, Grand Samota, Grand Samawa dan 99 Balong. Itu sudah pasti untuk kru beserta pembalap sekitar 500 orang. Otomatis kita butuh 300 kamar yang sudah ready, walaupun 6 hotel ini mendapatkan 180 kamar. Yang 120 orang lagi kamar tinggal di kapal atau hotel terapung,’’ terang Wabup, Dewi Noviany yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu, 11 Mei 2022.

Terkait harga kamar, Pemkab berkepentingan agar tarifnya tidak dinaikkan melebihi batas kewajaran. Meskipun nantinya mereka para pembalap dan kru nya yang akan membayar sendiri biaya penginapan kamar hotel dimaksud.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

‘’Cuma kalau mahal dia mikir lagi. Tapi kalau harganya sesuailah dengan harga sekarang. Kalaupun naik, paling naik 10 persen hingga 30 persen. Jangan kebangetan, karena dia ikut-ikutan melihat MotoGP. Sementara ini motorcross yang peminat atau pengunjungnya berbeda dengan MotoGP,’’ terang Novi.

Pihaknya bersyukur, setelah dikomunikasikan dengan para pemilik hotel, mereka bersedia tidak akan menaikkan tarif kamar terlalu tinggi. Artinya masih dalam batas sewajarnya. Namun, jika ternyata dalam pelaksanaannya ternyata pemilik hotel melanggar kesepakatan ini, maka Pemkab bisa mengambil tindakan tegas dengan menghentikan izin operasional hotel yang membandel. (*) 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Seleksi Pengurus Baru Bank NTB Syariah: Menyaring yang Terbaik dari yang Terbaik dengan Sentuhan Lokal
PLN UIW NTB Teguhkan Komitmen: Listrik Andal Mengiringi Syiar STQH XXVIII di Sumbawa
Dari Pesisir Loang Baloq, Perempuan PLN Suarakan Ketangguhan Lingkungan
Cari Penjaga Amanah Lembaga, Bank NTB Syariah Buka Pintu bagi Komisaris Independen Berkualitas
Diakui LinkedIn, PLN Jadi Pelopor Tempat Kerja Idaman di Tengah Transformasi Energi Nasional
Memburu Bankir Visioner: Seleksi Direksi Bank NTB Syariah Dibuka, Tak Ada Ruang untuk Nepotisme dan Kepentingan Politik
Srikandi PLN NTB: Kartini Modern yang Mengubah Listrik Jadi Kekuatan Sosial
Geothermal Flores dan Jalan Tengah PLN: Dari Penolakan Menuju Kolaborasi Sosial

Berita Terkait

Selasa, 29 April 2025 - 07:02 WITA

Jelang Pemberangkatan Haji 2025, Ribuan Jamaah NTB Jalani Pembekalan Intensif

Selasa, 29 April 2025 - 01:06 WITA

Ribuan ASN dan Masyarakat NTB Bersatu dalam Zikir untuk Keselamatan Jamaah Haji 2025 di Asrama Haji Lombok

Minggu, 27 April 2025 - 03:56 WITA

Meski Tak Diundang, Sejumlah Tokoh Sentral Bumi Gora Siap Hadir Rayakan Ultah Bang Zul Bersama Mi6

Sabtu, 19 April 2025 - 04:12 WITA

Menyalakan Api Kesadaran: Dinas PUPR NTB Ajak ASN Bekerja dengan Hati dan Jiwa Nasionalisme

Rabu, 16 April 2025 - 10:51 WITA

Jemaah Haji Sumbawa Barat 2025 Naik Jadi 125 Orang, Kemenag Siapkan Layanan Khusus untuk Lansia 80 Tahun

Rabu, 16 April 2025 - 10:48 WITA

Sejak PTNNT Menjadi PT AMMAN, Perusahaan Lokal KSB Tersingkir? Ade Putra Yudin: “Sejak 2017 Tak Pernah Dapat Proyek!”

Rabu, 16 April 2025 - 10:38 WITA

Mataram Bangun Simbol Pemerintahan Baru: Kantor Wali Kota Rp 58 Miliar Siap Berdiri di 2025

Selasa, 8 April 2025 - 03:18 WITA

Jenazah Bayi Tersangkut di Pelabuhan: Ketika Duka Yuliana Bertabrakan dengan Aturan dan Ketidakmampuan

Berita Terbaru

Raja Agung Nusantara (kanan) dan Samudra Putra (kiri). (Foto: Istimewa)

Hukrim

Tangani Kasus LCC, Kejati NTB Berpotensi Langgar HAM

Minggu, 27 Apr 2025 - 09:38 WITA