Adapun pemanfaatan Faba di Lombok saat ini adalah berupa campuran untuk pembuatan paving block, batako, batu bata, rabat dan juga stabilisasi tanah. Untuk pemanfaatan Faba dari masyarakat berasal dari IKM/UMKM dengan volume rata rata 5-10 ton/minggu dan Pemda dengan rata rata 50 ton per hari yang digunakan untuk stabilitas tanah.
Potensi Faba di NTB sendiri adalah 87 ton/ hari atau 2.600 ton/bulan yang dihasilkan dari dua PLTU, yakni PLTU Jeranjang dan PLTU Sumbawa. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Faba merupakan limbah hasil pembakaran batu bara dari PLTU yang masuk dalam kategori Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sehingga dapat digunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya dengan mudah oleh masyarakat.(*)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






