Halontb.com – Bank NTB Syariah sukses menggelar workshop bergengsi bagi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (BPDSI) Wilayah Timur di Merumatta Senggigi Hotel, yang berlangsung dari tanggal 23 hingga 26 Oktober 2024. Workshop ini tidak hanya menjadi forum diskusi eksklusif untuk mendalami Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2023 dan POJK Nomor 5 Tahun 2024, tetapi juga sebuah ajang memperkuat kolaborasi strategis antara Dewan Komisaris BPD dari berbagai provinsi.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan Dewan Komisaris dari Bank NTB Syariah, Bank SulutGo, Bank Sultra, Bank Sulteng, Bank Sulselbar, Bank Bali, Bank Maluku Malut, Bank Papua, dan Bank Riau Kepri Syariah. Zainal Fanani, Komisaris Utama Independen Bank NTB Syariah, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penyamaan visi dan langkah dalam menghadapi tantangan tata kelola di tengah kompleksitas industri perbankan yang berkembang pesat.
“Workshop ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memahami lebih dalam mengenai kebijakan-kebijakan terbaru yang telah ditetapkan, serta merumuskan tindak lanjut yang adaptif terhadap POJK yang berlaku,” jelas Zainal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tidak hadirnya Ketua FKDK BPDSI Wilayah Timur, Edwin H. Silangen, yang diwakili oleh Sekretaris FKDK BPDSI Marhany Victor Poly Pua, tidak mengurangi substansi kegiatan. Marhany menegaskan pentingnya sinergi antara manajemen risiko dan kepatuhan dalam menghadapi risiko yang semakin rumit di industri perbankan saat ini.
“Strategi pemulihan yang efektif sangat diperlukan untuk menjaga stabilitas perbankan. Tanpa tata kelola yang solid, industri ini akan rentan terhadap berbagai tantangan baru yang muncul,” ujar Marhany dalam sambutannya.
Selain itu, hadir pula M. Fanny Fansyuri, Ketua Bidang Manajemen Mutu LSPKS, yang memberikan pemaparan mendalam mengenai POJK Nomor 17 Tahun 2023. Fansyuri menjelaskan bahwa berbagai potensi kegagalan dalam perbankan perlu dihadapi dengan respons kebijakan yang tepat.
“Kita perlu melihat bahwa sektor perbankan bukan sekadar lembaga keuangan, tetapi juga penggerak ekonomi yang mendukung pembangunan di daerah-daerah. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk memahami regulasi dengan lebih menyeluruh dan menerapkannya secara strategis,” ujarnya di depan para peserta.
Workshop ini juga menjadi ajang para Dewan Komisaris untuk saling bertukar pikiran dan pengalaman dalam menjalankan praktik tata kelola yang efektif dan efisien, sesuai dengan tuntutan POJK Nomor 5 Tahun 2024. Dengan semangat kolaborasi, workshop ini diharapkan mampu memperkuat peran BPD sebagai lembaga yang kredibel dan stabil dalam menopang ekonomi daerah