Status Musyafirin di PDIP Disorot, Dekan FH Unram: Komisaris BUMD Tak Boleh masih Kader Aktif Partai

- Wartawan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 01:21 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, mengingatkan pentingnya independensi komisaris dalam tata kelola Bank NTB Syariah.(Foto: Istimewa)

Akademisi FHISIP Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana, mengingatkan pentingnya independensi komisaris dalam tata kelola Bank NTB Syariah.(Foto: Istimewa)

HALO NTB — MATARAM, Status politik H.W. Musyafirin terus menjadi sorotan. Kali ini, Dekan Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Mataram, Lalu Wira Pria Suhartana angkat bicara. Dia menegaskan, jika benar Musyafirin masih memiliki keterkaitan dengan partai politik saat menjadi Komisaris Independen PT Bank NTB Syariah, maka hukum harus ditegakkan.

“Komisaris BUMD tidak boleh masih Fungsionaris atau kader aktif partai . Itu syarat hukum, bukan pilihan politik,” kata Doktor Wira di Mataram, Jumat (2/10/2026).

Pakar Hukum Bisnis dan Hukum Perdata ini menegaskan, persoalan ini perlu dilihat dari perspektif hukum tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya terkait larangan pengurus partai politik menduduki jabatan komisaris. Dia menegaskan, ketentuan mengenai posisi komisaris BUMD tidak memberi ruang bagi seseorang yang masih berstatus sebagai Kader Aktif ataupun Fungsionaris partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan tersebut, jelas dia, antara lain merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Dalam Pasal 38, salah satu persyaratan untuk menjadi anggota Dewan Pengawas atau Komisaris adalah tidak sedang menjadi Fungsionaris atau kader aktif partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Ketentuan serupa juga diatur dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Komisaris dan Direksi BUMD.

Karena itu, menurut dia, persoalan Musyafirin harus ditempatkan secara presisi. Keanggotaan partai politik dan status sebagai fungsionaris atau kader aktif partai merupakan dua hal yang perlu dibedakan secara hukum.

“Yang harus diperjelas bukan sekadar dia anggota partai atau bukan, tetapi apakah masih berstatus sebagai kader yang masih memiliki KTA Partai dan sudah membuat pernyataan tertulis mengundurkan diri sebagai kader partai sekaligus mengembalikan KTA Partai ,” urai Dr Wira

Penegasan status tersebut penting karena Musyafirin saat ini tercatat sebagai Komisaris Independen Bank NTB Syariah. Namanya masuk dalam susunan Dewan Komisaris yang ditetapkan melalui RUPSLB pada 4 Desember 2025 dan tercantum dalam laporan publikasi Bank NTB Syariah tahun 2026.

Jika yang bersangkutan masih tercatat sebagai kader aktif partai politik ataupun Fungsionaris , kata Doktor Wira, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut etika politik, tetapi menyentuh pemenuhan persyaratan jabatan dalam organ BUMD.

“Begitu status Fungsionaris itu terbukti, syarat jabatannya menjadi persoalan hukum,” tandasnya.

Akademisi kelahiran 1973 ini mengemukakan, ketentuan tersebut dibuat untuk menjaga independensi organ pengawas BUMD. Komisaris memiliki fungsi pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi sehingga jabatan tersebut semestinya tidak dibebani kepentingan organisasi politik.

Terlebih Bank NTB Syariah merupakan perusahaan milik daerah yang memiliki fungsi strategis bagi perekonomian daerah. Karena itu, tata kelola dan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai organ perusahaan harus menjadi perhatian pemegang saham.

“Jabatan komisaris menuntut independensi. Jangan sampai ada status politik yang membuat independensi itu dipertanyakan,” tandasnya.

*Partai Juga Harus Tegas*

Doktor Wira menilai persoalan ini tidak hanya menjadi ranah perusahaan atau pemegang saham. Partai politik juga memiliki tanggung jawab internal untuk memastikan anggotanya mematuhi ketentuan dan keputusan organisasi.

Jika seseorang masih tercatat sebagai pengurus partai sekaligus menduduki jabatan yang secara hukum mensyaratkan tidak menjadi pengurus partai, menurut dia, partai harus mengambil sikap yang jelas.

“Partai juga harus tegas. Jangan membiarkan anggotanya berada dalam posisi yang secara hukum saling bertabrakan,” tandasnya.

Menurut dia, apabila terdapat anggota yang tetap tidak mematuhi keputusan atau ketentuan internal partai, mekanisme organisasi dapat ditempuh, termasuk pemberhentian dari kepengurusan maupun pencabutan keanggotaan sesuai aturan internal partai.

Namun, dia mengingatkan, persoalan tersebut harus terlebih dahulu didasarkan pada fakta mengenai status Musyafirin di struktur partai.

“Jangan berhenti pada isu politik. Periksa statusnya secara administratif, lalu hukum bekerja dari fakta itu,” ucapnya.

Dari sisi BUMD, lanjutnya, apabila kemudian terbukti seorang komisaris tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan peraturan perundang-undangan, tersedia mekanisme untuk melakukan pemberhentian.

Untuk BUMD berbentuk Perseroda, kewenangan tersebut pada prinsipnya berada dalam mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Sedangkan pada BUMD berbentuk Perumda, kewenangan berada pada Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM), dengan tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

“Kalau syarat jabatan sudah tidak terpenuhi, jangan dipertahankan karena alasan politik. Mekanisme korporasinya harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan, pemberhentian bukan berarti harus dipahami sebagai hukuman politik. Jika memang ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan persyaratan jabatan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan organ BUMD tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Dalam konteks Bank NTB Syariah, proses pengangkatan komisaris juga berkaitan dengan ketentuan tata kelola perbankan dan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. Musyafirin sendiri ditetapkan sebagai Komisaris Independen melalui RUPSLB dan masuk dalam struktur komisaris Bank NTB Syariah.

Karena itu, menurut Wira, penyelesaian persoalan tersebut semestinya dimulai dari satu hal sederhana yakni memastikan status Musyafirin di partai secara terang dan administratif.

“Buka statusnya, cocokkan dengan aturan, lalu ambil keputusan,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejutan di Hari Terakhir, Gufran Muncul dan Resmi Daftar Pilkades Sekotong Barat Pada Malam Hari
Ratusan Pendukung Antar Nurdinah di Hari Terakhir Pilkades Suka Makmur, Usung “Besopok Periri Dese”
Diiringi Gendang Beleq, Agus Sueb Daftar Pilkades Terong Tawah Bawa Gagasan Perubahan
Debut Spektakuler! H. Suhaili Jadi Pendaftar Pertama Pilkades Taman Ayu, Diiringi Ratusan Pendukung
Didominasi Dukungan Anak Muda, Bambang Kurdi Sartono Jadi Pendaftar Pertama Pilkades Buwun Sejati
Musyafirin Tolak Mundur, Rachmat Hidayat Pastikan PDI-P Ambil Langkah Tegas
Pensiunan PDAM Giri Menang Muhammad Sa’i Resmi Maju Pilkades Lembar, Bawa Misi Perubahan
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:45 WITA

Di Balik Gemerlap MotoGP Mandalika, PLN Kawal Enam Titik yang Tak Boleh Kehilangan Daya

Selasa, 6 Oktober 2026 - 06:43 WITA

Jelang MotoGP Mandalika 2026, ITDC-DLU Gelar Simulasi Pelayaran dan Perkuat Konektivitas Laut

Senin, 5 Oktober 2026 - 15:37 WITA

Ratusan Petugas PLN Jadi Garda Terdepan Kelistrikan MotoGP Mandalika 2026

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:59 WITA

ASDP Lembar Perkuat Kesiapan Jelang MotoGP, 17 Kapal Siap Dioperasikan

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 11:22 WITA

Mandalika Kembali Jadi Panggung Dunia, PLN Perkuat Kesiapan Kelistrikan Jelang MotoGP 2026

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:34 WITA

Tak Sekadar Soal Listrik, PLN UP3 Bima Ikut Merawat Pesisir Kota Bima

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Berita Terbaru