Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa

- Wartawan

Rabu, 23 September 2026 - 13:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala MAN Lombok Barat, H. Kemas Burhan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan sosialisasi regulasi baru Kemenag tentang pembatasan penggunaan gawai kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam Apel Pembinaan Pagi, Rabu (23/9/2026).(Foto: Istimewa)

Kepala MAN Lombok Barat, H. Kemas Burhan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan sosialisasi regulasi baru Kemenag tentang pembatasan penggunaan gawai kepada guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam Apel Pembinaan Pagi, Rabu (23/9/2026).(Foto: Istimewa)

LOMBOK BARAT, HaloNTB.com — Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Lombok Barat memperkuat kebijakan pembatasan penggunaan telepon seluler (HP) bagi peserta didik menyusul terbitnya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Surat edaran yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026 itu menjadi landasan pengaturan penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan binaan Kementerian Agama. Kebijakan tersebut diarahkan untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi siswa, serta memperkuat interaksi sosial dan budaya digital yang sehat.

Baca juga: MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala MAN Lombok Barat, H. Kemas Burhan, S.Pd., M.Pd., menyampaikan sosialisasi kebijakan tersebut dalam Apel Pembinaan Pagi di halaman madrasah, Rabu (23/9/2026).

Di hadapan guru, tenaga kependidikan dan peserta didik, H. Kemas Burhan mengatakan regulasi baru Kemenag semakin memperkuat kebijakan pembatasan HP yang selama ini telah diterapkan di MAN Lombok Barat.

“Regulasi ini senada dengan apa yang kita terapkan selama ini. Dengan adanya regulasi dari Kementerian Agama, kita memiliki payung hukum yang semakin kuat dalam melakukan pembatasan penggunaan HP atau gawai di lingkungan madrasah,” ujar H. Kemas Burhan.

Menurutnya, teknologi tetap memiliki peran penting dalam mendukung pembelajaran. Namun, penggunaannya harus dilakukan sesuai kebutuhan, waktu dan ketentuan yang berlaku di madrasah.

“Kita tidak melarang anak-anak mengenal teknologi. Teknologi tetap penting dan dapat digunakan untuk pembelajaran. Tetapi penggunaannya harus sesuai kebutuhan, sesuai waktu dan sesuai aturan,” katanya.

Baca juga: Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Dalam ketentuan Kemenag, peserta didik pada prinsipnya tidak menggunakan gawai selama berada di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran. Penggunaan gawai juga dapat dilakukan sebelum atau setelah pembelajaran maupun dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas.

H. Kemas Burhan meminta seluruh wali kelas menyosialisasikan ketentuan tersebut kepada siswa serta orang tua atau wali. Menurutnya, pemahaman bersama diperlukan agar aturan tidak hanya menjadi kewajiban madrasah, tetapi juga menjadi bagian dari pembiasaan siswa.

“Kami berharap seluruh wali kelas menyampaikan regulasi ini kepada siswa binaannya dan juga kepada orang tua atau wali siswa,” ujarnya.

Ia menilai pendampingan orang tua juga penting karena penggunaan gawai tidak hanya berlangsung di lingkungan madrasah. Kebiasaan penggunaan teknologi yang sehat perlu dibangun secara berkelanjutan, baik di sekolah maupun di rumah.

Sementara itu, Wakil Kepala MAN Lombok Barat Bidang Kesiswaan, Muhsan, S.Pd., mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan wali kelas dan guru untuk memastikan penerapan aturan berjalan konsisten.

Baca juga: Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Menurut Muhsan, regulasi baru tersebut menjadi penguatan terhadap pembinaan penggunaan HP yang selama ini telah dilakukan di madrasah.

“HP bukan musuh. HP adalah alat. Kalau digunakan dengan benar, sangat bermanfaat. Tetapi kalau digunakan pada waktu dan tempat yang tidak tepat, tentu dapat mengganggu proses pendidikan,” kata Muhsan.

Ia menegaskan bahwa penerapan aturan tersebut tidak semata-mata berorientasi pada larangan, tetapi juga membangun kesadaran dan tanggung jawab siswa dalam menggunakan teknologi.

Melalui kebijakan tersebut, MAN Lombok Barat berharap peserta didik tetap mampu memanfaatkan teknologi untuk kebutuhan pembelajaran, sekaligus memiliki disiplin dalam mengatur waktu dan penggunaan gawai.

H. Kemas Burhan juga mengajak seluruh unsur madrasah dan orang tua mendukung penerapan regulasi tersebut sebagai bagian dari penguatan karakter dan budaya digital yang sehat.

“Kita ingin anak-anak tetap menjadi generasi yang melek teknologi, tetapi juga memiliki disiplin, tanggung jawab dan kemampuan mengendalikan diri,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite
Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata
MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA
Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan
Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris
Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026
Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Jumat, 18 September 2026 - 12:00 WITA

NTB Raih Tiga Apresiasi Kemendagri, Kebijakan Publik Mulai Berdampak

Jumat, 18 September 2026 - 11:16 WITA

DPRD-Pemprov NTB Sepakati Perubahan APBD 2026, Belanja Tembus Rp6,05 Triliun di Tengah Tekanan Fiskal

Kamis, 17 September 2026 - 06:08 WITA

PPK UIN Mataram Tegaskan Proyek Laboratorium Kedokteran Tetap Berjalan, “Tidak Ada Subkon”

Selasa, 15 September 2026 - 13:08 WITA

Kapolda NTB Terima Audiensi Dirut PT TCN Gili Trawangan

Selasa, 15 September 2026 - 08:03 WITA

Dugaan Pelecehan Informasi Publik, AMI Diduga Ditolak dan Diberi Nomor Koordinator Security oleh Kadis PUPRPKP NTB

Kamis, 10 September 2026 - 12:21 WITA

Senator NTB Ustaz Farabi: P3K Masalah Nasional, DPD RI Kawal Penyelesaian Beban Fiskal Daerah

Rabu, 9 September 2026 - 09:55 WITA

Wabup UNA Minta OPD Terbuka soal Program dan Anggaran: Jangan Pelit Informasi, Jangan Anti Kritik

Berita Terbaru