Kabar Bahagia! 1.149 Napi di Lombok Barat Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

- Wartawan

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:37 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kegiatan pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H. (Foto: Istimewa)

Suasana kegiatan pembinaan warga binaan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 H. (Foto: Istimewa)

Lombok Barat,Halontb.com — Sebanyak 1.149 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIA Lombok Barat diusulkan untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Dari jumlah tersebut, enam orang diusulkan menerima Remisi Khusus II sehingga berpeluang langsung menghirup udara bebas.

Kepala Lapas Lombok Barat, M. Fadli, menjelaskan bahwa seluruh usulan remisi saat ini masih dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Alhamdulillah, saat ini usulan remisi dari Lapas Lombok Barat masih berada pada tahap verifikasi di tingkat pusat,” ujar Fadli, Kamis (5/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia merinci besaran remisi yang diusulkan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari total 1.149 WBP, sebanyak 195 orang diusulkan memperoleh remisi 15 hari, 807 orang satu bulan, 114 orang satu bulan 15 hari, dan 33 orang dua bulan.

Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bersama petugas melaksanakan salat berjamaah di halaman Lapas Kelas IIA Lombok Barat. Sebanyak 1.149 WBP diusulkan menerima Remisi Khusus Idul Fitri 1447 H/2026, dengan enam orang di antaranya berpeluang langsung bebas. (Foto: Istimewa)

“Sedangkan untuk detail kasusnya, nanti akan dirincikan saat pemberian Remisi di Hari Idul Fitri,” tambahnya.

Menurut Fadli, pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan administratif dan substantif serta aktif mengikuti program pembinaan.

“Seluruh proses pengusulan dilakukan secara transparan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN), dengan pengawasan wali pemasyarakatan dan asesmen risiko oleh asesor,” tegasnya.

Fadli berharap, pemberian remisi ini nantinya dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif serta meningkatkan partisipasi dalam setiap program pembinaan yang diselenggarakan di dalam lapas. Menurutnya, remisi bukan semata pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan dalam menjalani proses pembinaan secara sungguh-sungguh.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:33 WITA

Hari Pelanggan Nasional, ASDP Lembar Sapa Penumpang Lewat Aksi Sosial dan Perkuat Layanan

Senin, 25 Mei 2026 - 09:42 WITA

Arus Mudik Idul Adha di Pelabuhan Lembar Masih Landai, ASDP Pastikan Penyeberangan Normal

Berita Terbaru