Polda NTB Tetapkan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah sebagai Tersangka Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

- Wartawan

Rabu, 4 Maret 2026 - 01:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Lombok Tengah.(Foto istimewa)

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menyampaikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di Lombok Tengah.(Foto istimewa)

Mataram, Halontb.com 2 Maret 2026 – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang pria berinisial MTF (38), yang merupakan ustaz sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua orang santriwati.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tanggal 2 Februari 2026 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tanggal 11 Februari 2026.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sekitar awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025 di kamar khalwat pondok pesantren yang berlokasi di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penyidik Ditres PPA dan PPO telah melakukan serangkaian langkah penyidikan secara profesional dan berperspektif perlindungan korban. Status terlapor telah ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” jelas Kholid.

Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dugaan perbuatan tersebut dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban, serta terdapat korban lainnya dengan peristiwa serupa.

Korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).

Sejumlah barang bukti telah diamankan dalam perkara ini, antara lain dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda NTB berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius. Kami memastikan proses penanganan berjalan tuntas dan akuntabel. Identitas korban dilindungi dan kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegasnya.

Polda NTB juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara ini untuk melaporkannya melalui saluran resmi kepolisian.

Facebook Comments Box

Sumber Berita : Taufik Natanagara

Berita Terkait

Polda NTB Tetapkan Kabid PTK Dikbudpora Bima Sebagai Tersangka Pungli Tunjangan Guru
Dari Bima ke Tanjung Balai: Jejak Pelarian Koko Erwin Terhenti, Skandal Narkoba dan Dugaan “Setoran” Aparat Kian Terbuka
Breaking News: Buronan Interpol WNA Kazakhstan Ditangkap di Lombok!
Fantastis! Polda NTB Sita Uang Tunai Rp3 Miliar Lebih dan 2,5 Kg Sabu dari Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba
Dari Sawah ke Halaman Pribadi? Skandal Pokir Combine Harvester KSB Dibongkar, Rp11,25 Miliar Dipertaruhkan
Polemik Penonaktifan BUMDes Leseng, Ada Apa di Balik Kebijakan Kades?
Grebek Mafia Beras di Kediri! Satgas Pangan NTB Amankan Terduga Pelaku Pengoplos Beras Subsidi
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

Berita Terkait

Senin, 2 Maret 2026 - 18:58 WITA

Gelegar Lentera Ramadhan Jadi Model Integrasi Ekonomi dan Spiritualitas di NTB

Sabtu, 28 Februari 2026 - 13:16 WITA

Optimalisasi Daya Listrik Saat Ramadan, PLN Beri Diskon Besar untuk Tambah Daya Hingga 7.700 VA

Jumat, 27 Februari 2026 - 04:59 WITA

Dari Pohon Tumbang hingga Tiang Roboh, PLN NTB Pastikan Listrik Lombok Kembali Menyala

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:21 WITA

Bank NTB Syariah Siapkan Skema Pembiayaan Syariah Berkelanjutan untuk Dongkrak Pariwisata NTB

Kamis, 26 Februari 2026 - 06:17 WITA

Dari Kampus ke Sistem Digital, Bank NTB Syariah–UIN Mataram Kolaborasi Bangun Keuangan Syariah Terintegrasi

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:07 WITA

Bank NTB Syariah Tegaskan Peran Strategisnya, Koperasi Desa Didorong Jadi Motor Ekonomi NTB

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:29 WITA

Strategi “Ramadan Andal” PLN NTB: Penguatan Infrastruktur Transmisi Jadi Garda Terdepan Keandalan Listrik Sumbawa

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:21 WITA

Menyalakan Kepedulian di Bulan Suci, PLN UIW NTB Hadirkan Layanan Kesehatan dan Clean Up untuk 251 Santri Dhuafa

Berita Terbaru