MATARAM ,Halontb.com – Persoalan legalitas pertambangan rakyat di Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali memanas. Koalisi Pemuda NTB mendatangi Kantor Gubernur di Mataram pada Rabu (25/2/2026) untuk menggelar audiensi (hearing) kedua guna menagih komitmen Pemerintah Provinsi terkait penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kedatangan ini merupakan buntut dari pertemuan pertama pada 11 Februari 2026 yang dinilai belum membuahkan hasil konkret. Koalisi menilai Pemprov NTB lamban dalam merespons jeritan para penambang lokal yang kini berada dalam ketidakpastian hukum.
Ketua Koalisi Pemuda NTB, Taufiq Hidayat, mengungkapkan kekecewaan mendalam atas minimnya progres pasca-pertemuan pertama. Ia menuding pihak pemerintah hanya memberikan janji manis tanpa eksekusi lapangan yang nyata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada pertemuan 11 Februari lalu, Pemprov berkomitmen memanggil pihak koperasi tambang untuk menyelesaikan sengketa dan kendala teknis. Namun, hingga hari ini, kami tidak melihat adanya tindak lanjut. Komitmen itu seolah menguap begitu saja,” tegas Taufik dalam pernyataan resminya di Mataram.
Dalam audiensi tersebut, Taufik memberikan kritik pedas terkait birokrasi di NTB yang dianggap terlalu kaku dan berbelit. Ia membandingkan langkah Pemprov NTB dengan Pemerintah Provinsi Maluku yang dinilai jauh lebih progresif dalam memayungi masyarakat kecil.

“Di Maluku, IPR diterbitkan terlebih dahulu agar masyarakat bisa bekerja secara legal dan tenang, baru kemudian regulasi daerahnya disempurnakan secara bertahap. Ini soal keberpihakan,” ujar Taufiq.
Ia menambahkan bahwa lambatnya izin ini berdampak langsung pada ekonomi masyarakat bawah. Tanpa IPR, masyarakat kecil yang menggantungkan hidup di sektor tambang terus dihantui risiko pidana dan konflik lahan.
Koalisi Pemuda NTB menyampaikan tiga poin utama dalam tuntutan mereka:
1. Realisasi Segera: Mendesak Gubernur NTB untuk memerintahkan jajaran terkait segera memanggil koperasi tambang sesuai janji sebelumnya.
2. Reformasi Prosedur: Menuntut penyederhanaan administratif dalam penerbitan IPR agar lebih responsif terhadap kebutuhan rakyat.
3. Kepastian Hukum: Memberikan perlindungan bagi penambang rakyat agar tidak terus berada dalam zona “ilegal” yang merugikan.
Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses ini secara ketat. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, mereka mengancam akan menggelar aksi massa yang lebih besar sebagai bentuk protes atas kelambanan pemerintah.










