Polisi Tetapkan Tersangka Kasus dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Lotim, Terancam 12 Tahun Penjara

- Wartawan

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Lombok Timur, saat konferensi pers di Mapolda NTB.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Lombok Timur, saat konferensi pers di Mapolda NTB.(Foto: Dok. Taufik Natanagara)

Mataram, Halontb.com – Polda Nusa Tenggara Barat melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO menetapkan seorang guru/ustad berinisial AJN sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Sukamulia, Kabupaten Lombok Timur.

Penetapan tersangka dilakukan setelah laporan polisi diterima pada 29 Januari 2026 dan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan serta penyidikan secara intensif. Pada 18 Februari 2026, penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap AJN.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan seksual ditangani secara serius dan profesional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual kami tindaklanjuti secara cepat dan terukur. Setelah melalui proses penyidikan, yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan serta penahanan sesuai prosedur hukum,” tegas Kholid.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol Ni Made Pujawati, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang santriwati dalam kurun waktu tahun 2023 hingga November 2025.

“Modus yang digunakan tersangka adalah memanipulasi keadaan korban dengan dalih kesurupan dan ritual pembersihan rahim. Tersangka memanfaatkan posisi, pengaruh, serta ketergantungan korban sehingga menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul maupun persetubuhan,” jelas Kombes Pol Ni Made Pujawati, Kamis (19/2).

Menurutnya, perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang dan terdapat indikasi korban lain dengan pola yang serupa.

Atas perbuatannya, AJN dijerat dengan Pasal 6 huruf C jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa empat orang saksi/korban serta mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen administrasi dan kelembagaan, pakaian, tangkapan layar, mini kamera, dan telepon genggam.

Selain itu, penyidik juga telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk perlindungan saksi dan korban, melakukan permintaan visum et repertum, pemeriksaan psikologis terhadap korban, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan para ahli.

Kabid Humas Polda NTB menegaskan bahwa lingkungan pendidikan harus menjadi ruang yang aman dan bebas dari kekerasan.

“Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan pendidikan. Kami memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan berpihak pada perlindungan korban,” ujar Kholid.

Polda NTB juga mengimbau masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan seksual melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia.

Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan dan proses hukum akan terus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

WNA Skotlandia Jadi Korban Pencurian di Lombok Barat, Total Kerugian Mencapai Rp142 Juta
Fakta Sidang Jadi Sorotan, Massa Nilai Mawardi Tak Terbukti Korupsi
KNPI NTB Soroti Maraknya Judi Sabung Ayam di Mataram, Desak Aparat Bertindak Tegas
Polisi Naikkan Status Kasus BIN Gadungan di Lombok Barat ke Tahap Penyidikan
Polda NTB Amankan Terduga Pelaku Penimbun BBM Subsidi di Sumbawa, 800 Liter Solar Disita
Niat Jual Motor Curian di Gerung, Pencuri N-MAX Biru di Sekotong Tak Berkutik saat Diringkus Polisi
Polres Lombok Barat Pastikan Lokasi Tambang Emas di Sekotong Sudah Tidak Beroperasi
Proyek Prestisius, Dugaan Korupsi Serius: Kasus Lahan Samota Masuk Tahap Penuntutan

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 04:03 WITA

Menteri Haji dan Umrah Tekankan Profesionalisme Petugas di Pelantikan Serentak PPIH 2026

Rabu, 15 April 2026 - 10:51 WITA

Pemkab Lombok Barat Gandeng DPRD dan Aparatur Kelurahan Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Anak

Rabu, 15 April 2026 - 10:43 WITA

Perkuat Transformasi Digital, Pemprov NTB Sinkronkan Data Daerah hingga Level Nasional

Rabu, 15 April 2026 - 07:10 WITA

Transparansi Mulai Terbuka, Proyek IPAL Mataram Masuk Babak Baru dengan Pengawasan Ketat

Selasa, 14 April 2026 - 09:24 WITA

Menuju NTB Satu Digit: Ikhtiar Pemerintah Menata Masa Depan Lewat Kolaborasi

Selasa, 7 April 2026 - 13:58 WITA

Jalan Lendang Re–Menjut Mangkrak Usai Tambahan 50 Hari, Warga Sekotong Geram: “Kami Butuh Aksi, Bukan Janji”

Senin, 6 April 2026 - 13:40 WITA

Perempuan Asal Mataram Hanyut di Sungai Tibu Ijo Lobar, Tim SAR Gabungan Lakukan Pencarian Intensif

Minggu, 5 April 2026 - 11:16 WITA

Polsek Batulayar Siaga Tangani Banjir di Jalur Senggigi

Berita Terbaru