Halontb.com – Mimpi besar menjadikan Samota sebagai destinasi dunia lewat gelaran MXGP kini diselimuti awan tebal. Kejaksaan Tinggi NTB terus mengusut dugaan korupsi dalam pembelian lahan sirkuit seluas 70 hektare yang menguras anggaran Rp53 miliar dari APBD Sumbawa tahun 2023.
Kasus ini bukan sekadar soal angka di neraca daerah, tapi soal bagaimana ambisi bisa menyalip akal sehat. Proyek yang digadang-gadang menjadi kebanggaan Sumbawa itu kini justru menyeret nama pejabat dan mantan kepala daerah.
Aspidsus Kejati NTB, Muh Zulkifli Said, mengungkapkan pihaknya baru saja melakukan ekspose bersama BPKP NTB. “Belum ada angka pasti kerugian negara, karena masih dalam proses,” ujarnya. Namun di balik pernyataan hati-hati itu, sumber internal penegak hukum menyebutkan ada indikasi kuat penggelembungan harga dan penyalahgunaan kewenangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembelian tanah dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, menjadi titik awal penyelidikan. Pemeriksaan terhadap pejabat Dinas PRKP, PUPR, hingga tim appraisal dari KJPP Mataram terus dilakukan untuk memperkuat alat bukti. Nama-nama pejabat yang dulu tersenyum di depan kamera kini justru dipanggil satu per satu oleh penyidik.
Publik di Sumbawa mulai bertanya-tanya, bagaimana mungkin proyek yang didanai rakyat kini berubah menjadi panggung penghamburan? Sirkuit yang dulu dibangun untuk adu cepat motor, kini menjadi lintasan perlombaan mencari siapa paling lihai menyalip aturan.
Seolah menjadi ironi, Samota yang dulu disebut “berkilau di mata dunia” kini justru tampak buram di hadapan rakyatnya sendiri.






