Kisruh Pilrek Unram: Sanksi Etik Sepihak, Intervensi Pemilihan, dan Pelantikan Tanpa Dasar Hukum

- Wartawan

Senin, 13 Oktober 2025 - 16:06 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Suasana kampus Universitas Mataram yang kini tengah disorot publik menjelang pemilihan rektor periode 2026–2029, diwarnai gugatan hukum dan polemik senat. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Menjelang pemilihan rektor Universitas Mataram (Unram) 2026–2029, wajah akademik kampus terbesar di NTB berubah muram. Alih-alih menjadi pesta intelektual, proses Pilrek kini diwarnai gugatan hukum, dugaan intervensi, dan pelantikan senat yang dipersoalkan keabsahannya.

Awal badai datang dari Fakultas Teknologi Pangan dan Agroindustri (FATEPA). Dr. Ansar, seorang dosen aktif, menggugat dekan fakultas karena menjatuhkan sanksi etik berat tanpa proses pemeriksaan. Tak ada sidang etik, tak ada pemanggilan, dan tak ada kesempatan membela diri. Dua sanksi sekaligus penundaan kenaikan pangkat dan pembebasan jabatan turun begitu saja lewat selembar surat bernomor 2362/UN18.F10/HK/2025.

“Ini bentuk pelanggaran prinsip due process of law. Kampus seharusnya menjadi teladan penegakan hukum, bukan justru pelanggar,” ujar kuasa hukumnya, Irvan Hadi. Gugatan tersebut telah teregister di PTUN Mataram dan menjadi perhatian banyak akademisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara di Fakultas Teknik, proses pemilihan anggota senat justru menyerupai arena politik penuh tekanan. Dr. Nur Kaliwantoro, salah satu calon, mengungkap adanya telepon dan pesan WhatsApp dari pejabat fakultas untuk mengarahkan pilihan dosen. Beberapa dosen muda bahkan mengaku merasa tertekan.

“Kalau pemilihan saja sudah diintervensi, bagaimana kita bisa percaya pada hasilnya?” ujar Nur Kaliwantoro. Ia mendesak pemilihan ulang secara manual dan terbuka untuk menjaga integritas proses demokrasi kampus.

Tak berhenti di situ. Pelantikan anggota senat universitas awal Oktober menimbulkan polemik besar. Pelantikan dilakukan tanpa SK Rektor dan dipimpin oleh Ketua Senat lama yang sudah tidak lagi berwenang. Beberapa dosen yang seharusnya dilantik justru tak masuk dalam daftar pelantikan tanpa alasan jelas.

“Pelantikan tanpa SK itu cacat hukum. Kalau dasar saja salah, seluruh proses pemilihan rektor ikut cacat,” ujar kuasa hukum salah satu guru besar Unram. Tim hukum kini menyiapkan pelaporan ke Ombudsman Republik Indonesia dan membuka opsi gugatan PTUN.

Kisruh ini menjadi tamparan keras bagi Unram. Kampus yang semestinya menjadi benteng keilmuan dan penegakan hukum justru terseret dalam praktik yang jauh dari asas etika dan legalitas.

Pemilihan rektor yang seharusnya menjadi momentum intelektual kini berubah menjadi ajang uji nyali hukum. Pertanyaannya: siapa yang akan bertanggung jawab bila demokrasi kampus runtuh sebelum Pilrek dimulai ?.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabar Baik, Pemkab Lobar Naikkan Kesejahteraan 1.448 PPPK Paruh Waktu, Ini Besarannya
Regulasi Baru Kemenag Terbit, MAN Lombok Barat Perkuat Pembatasan HP Siswa
Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar
MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite
Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata
MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA
Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan
Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 13:15 WITA

11 Hari Menuju MotoGP Mandalika 2026, PLN Mulai ‘Stress Test’ Peralatan Kelistrikan

Rabu, 30 September 2026 - 13:12 WITA

Ketika Rp1 Investasi Sosial Menghasilkan Rp2,56 Manfaat, Pelajaran dari Desa Berdaya Medana

Rabu, 30 September 2026 - 13:07 WITA

Momentum Hari Kesaktian Pancasila, PLN ULP Sape Gaungkan Gotong Royong Jaga Keselamatan Listrik

Senin, 28 September 2026 - 09:31 WITA

ASDP Lembar–Kayangan Perkuat Kepatuhan dan Akurasi Manifest Angkutan Penyeberangan

Jumat, 25 September 2026 - 06:07 WITA

Dari RIMO Hingga QRIS Cross Border, Bank NTB Syariah Bangun Fondasi Menuju Bank Devisa

Selasa, 22 September 2026 - 10:04 WITA

Bukan Hanya Balapan, MotoGP Mandalika Jadi Taruhan Citra NTB di Mata Dunia, PLN Siapkan Dukungan Kelistrikan

Selasa, 22 September 2026 - 09:50 WITA

Jelang MotoGP Mandalika, Disparekrafpora Lobar Sebut Hotel di Senggigi Mulai Nyaris Penuh

Senin, 21 September 2026 - 10:26 WITA

Bank NTB Syariah Gaspol Sektor Perumahan, Target 300 Unit FLPP dan Peluang Pembiayaan Baru Disiapkan

Berita Terbaru