Halontb.com – Sesuai dengan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas Polri) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ditlantas Polda NTB segera memberlakukan sistem praktek ujian kepemilikan Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang baru di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri dengan nomor: Kep/105/VIII/2023 tanggal 4 Agustus 2023, bahwa sistem ujian praktek pembuatan SIM mulai tahun 2023 ini terdapat perbedaan dari ujian Sim Sebelumnya.
Dimana aturan yang baru ini sangat memudahkan masyarakat dengan lintasan Sirkuit yang disiapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sirkuit yang disiapkan menggunakan leter huruf S, berbeda dengan rute yang sebelumnya menggunakan leter angka 8 dan Zig Zag.
Disamping itu lebar rute juga lebih luas, dimana pada sebelumnya lebar yang digunakan sebesar 1,5 meter saja.
Kali ini lebar rute yang akan dipakai sebesar 2,5 meter,selisihnya satu meter lebih lebar dari lintasan sebelumnya.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya