Halontb.com – Sebagai upaya membantu penanganan penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di Lombok Tengah, Polres Lombok Tengah bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan pengecekan ke pasar hewan.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, menjelaskan bahwa pihaknya mendampingi Dinas Pertanian bidang Peternakan melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap dua pasar hewan dan 26 rumah potong hewan yang berada di Kabupaten Lombok Tengah guna mencegah penyebaran penyakit mulut dan kuku hewan ternak.
“Kami akan terus berkoordinasi dan kerjasama dengan Dinas Pertanian Bidang Peternakan untuk membantu penanganan penyebaran penyakit tersebut di Kabupaten Lombok Tengah,” kata Kapolres, di Praya, Kamis (12/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan ternak di Lombok Tengah pertama kali dilaporkan di Desa Kelebuh kecamatan Praya Tengah pada tanggal 30 April 2022.
Menurut Kapolres, pihaknya siap mendukung langkah dari Dinas Pertanian Bidang Peternakan melakukan upaya penyekatan di pasar dan tempat pemotongan hewan yang berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah guna mencegah penyebaran penyakit tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya