“Zakat perusahaan akan dikelola oleh Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga Yayasan Bank NTB Syariah,” beber Kukuh.
Selain penarikan zakat perusahaan dan CSR, Bank NTB Syariah juga memberlakukan zakat pegawai. Untuk zakat pegawai ini dipotong langsung oleh Baznas. Hanya saja, tidak semua pegawai Bank NTB Syariah yang sudah memenuhi nisab untuk zakat ini. Namun sebagian besar pegawai sudah rutin dilakukan pemotongan zakat pegawai oleh Baznas NTB.
Kukuh menjelaskan, bahwa zakat perusahaan dan CSR itu memiliki perbedaan. Jika CSR itu ketentuan dialokasikan 5 persen dari total laba, sementara untuk zakat perusahan itu kesepakatannya adalah 2,5 persen dan dikelola oleh Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara itu untuk CSR dikelola oleh Bank NTB Syariah dan juga Pemerintah Provinsi serta Pemkab/Pemkot. Dengan demikian zakat perusahaan dan CSR itu beda pengelolaannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Zakat perusahaan itu diluar dana CSR Bank NTB Syariah,” imbuh Kukuh.
Editor: Dewa Reza
Halaman : 1 2






