Dapatkan Promo Menarik! Gelegar Milad Bank NTB Syariah 2025 Resmi Dimulai

- Wartawan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 06:20 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Bank NTB Syariah kembali mengeluarkan promo pembiayaan bagi nasabah dalam program Gelegar Milad Bank NTB Syariah 2025. Program ini mulai berlaku 1 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025.

Promo Gelegar Milad Bank NTB Syariah 2025 adalah program promo pembiayaan dengan pemberian margin yang kompetitif kepada nasabah sesuai dengan jenis produk pembiayaan yang diinginkan.

Berikut ini adalah beberapa jenis pembiayaan yang ditawarkan kepada nasabah atau masyarakat:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Produk Pembiayaan Sejahtera Ib Amanah:

1. Nasabah Take Over Sejahtera iB Amanah dengan ketentuan margin 10.00% dan administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000.
2. Nasabah ASN Baru dan Nasabah Flagging Baru dan Top Up atau Refinnacing dengan ketentuan margin 1 th s.d 10 th : 10.50% dan >10 th : 10.75%. Administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000.
3. Nasabah PPPK Baru dengan ketentuan margin 11.00% dan administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000.
4. Nasabah Baru atau Take Over khusus bagi ASN (Pemda) yang sudah terintegrasi SIPD RI dengan ketentuan margin 9.5% dengan administrasi Rp0 alias gratis.
5. Nasabah Top Up atau Refinancing, Nasabah Baru atau Take Over selain point 1, 2, 3 dengan ketentuan margin 11% dan administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000.

Multiguna iB Amanah, Ijarah Multijasa iB Amanah

Multiguna iB Amanah, Ijarah Multijasa iB Amanah dengan ketentuan margin 11% dan administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000.

Kendara iB Amanah

Untuk Kendara iB Amanah ketentuan margin 11.00% dan administrasi Rp500.000,-/Rp100.000.000. Menariknya DP minimal 0% (Payroll).

Ujroh Referral

Ujroh Referral merupakan komisi yang didapat nasabah atau pihak ketiga yang berhasil berhasil mengajak nasabah untuk bergabung dalam promo di atas.

Untuk pembiayaan baru atau take over:
>10 realisasi : Rp100.000/realisasi
>10 s.d. <20 realisasi : Rp150.000/realiasi
>20 aplikasi : Rp200.000/realisasi
Untuk Top Up atau Refinancing: Nominal Penambahan Plafon (disburse) ≥ Rp50 juta : Rp100.000/aplikasi.

Syarat dan Ketentuan

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan mengikuti program-program di atas:
1. Nasabah telah melengkapi berkas sesuai dengan persyaratan.

2. Adapun syarat administrasi yang harus dilengkapi:
• Formulir permohonan pembiayaan
• E-KTP pribadi dan pasangan, KK, Akta Nikah/Cerai/Ket. Belum Nikah, dan NPWP (>Rp50 juta)
• 1 Lembar Pas foto terbaru (Nasabah dan Pasangan) ukuran 4×6
• Surat Pernyataan Bendaharawan bersedia memotong gaji/penghasilan nasabah
• Slip/kitir gaji terakhir pemohon dan daftar gaji kolektif
• Asli SK CASN, SK PNS, dan SK Pangkat Terakhir, SK Lainnya (jika dibutuhkan)
• Fotokopi sertifikat (bagi nasabah MMQ)
• Rencana Anggaran Biaya (bagi nasabah Murabahah)
• Persyaratan pendukung lainnya

3. Untuk detail dan informasi lebih lanjut dapat datang ke kantor cabang terdekat.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru