“(Indikator pertama) yaitu kontribusi nominal penerimaan negara. (Kedua) jumlah transaksi dan (ketiga) kinerja operasional,” terang Nurul Hadi pada Kamis 27 Oktober 2022 di Mataram.
Dalam rangka meningkatkan kinerja penerimaan negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu terus melakukan transformasi Sistem Pembayaran Pemerintah secara digital melalui Modul Penerimaan Negara (MPN).
Melalui MPN, jelas Nurul Hadi lagi, penyetoran penerimaan negara dapat dilakukan secara elektronik agar lebih praktis, cepat, aman, mudah, dan akuntabel. “Serta dapat dilakukan kapanpun dan di manapun,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MPN, masih kata dia, merupakan salah satu sistem utama yang dikelola Kementerian Keuangan yang terus dikembangkan sejak tahun 2006 silam. “MPN memasuki Generasi Ketiga (MPN G3) sejak 23 Agustus 2019,” ujarnya.
“MPN G3 melayani penerimaan negara melalui kanal teller maupun kanal nonteller Collecting Agent yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun,” sambung Nurul Hadi menegaskan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya






