Bank NTB Syariah Pelopori Pengelolaan Keuangan Daerah dengan Kartu Kredit Pemerintah, Wujudkan Transparansi dan Efisiensi Anggaran di NTB

- Wartawan

Jumat, 1 November 2024 - 01:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halontb.com – Bank NTB Syariah kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung tata kelola keuangan yang aman dan efisien melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD). Langkah ini menegaskan posisi Bank NTB Syariah sebagai bank daerah yang tidak hanya berkembang pesat tetapi juga berinovasi dalam menghadirkan solusi keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah.

Penandatanganan yang berlangsung pada Rabu (30/10/24) di Kantor Pusat Bank NTB Syariah ini menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan anggaran daerah. Melalui KKPD, Bank NTB Syariah menawarkan solusi non-tunai bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), yang memungkinkan mereka melakukan transaksi tanpa uang tunai langsung dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Langkah ini diharapkan dapat mengurangi risiko penyalahgunaan anggaran, sekaligus mempercepat proses administrasi dengan sistem yang lebih transparan.

Direktur Utama Bank NTB Syariah, Kukuh Raharjo, menjelaskan bahwa inovasi ini merupakan upaya bank untuk menanggapi kebutuhan daerah akan sistem pengelolaan keuangan yang efisien, terutama di tengah tuntutan modernisasi. “Kami ingin menjadi pelopor dalam menyediakan layanan non-tunai bagi pemerintah daerah. KKPD tidak hanya memberikan kemudahan dalam transaksi, tetapi juga mendorong pengelolaan anggaran yang lebih bertanggung jawab dan akuntabel,” tegas Kukuh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penjabat Gubernur NTB, Hassanudin, mengapresiasi upaya Bank NTB Syariah yang terus berinovasi dan menjadi mitra strategis dalam tata kelola keuangan daerah. Menurutnya, KKPD akan mengurangi risiko fraud, menekan penggunaan uang tunai, dan mengoptimalkan penggunaan dana anggaran. “Ini adalah langkah besar bagi keuangan daerah kita untuk bisa lebih maju dan aman,” ungkapnya.

Melalui inovasi KKPD, Bank NTB Syariah semakin mengukuhkan perannya dalam sistem keuangan daerah. Dengan dukungan teknologi modern, Bank NTB Syariah siap membawa NTB ke era baru yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 06:07 WITA

Kejagung Tetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Senin, 29 Juni 2026 - 06:55 WITA

Polda NTB Ungkap 163 Kasus 3C, Ditreskrimum Kembalikan Motor Curian ke Pemilik

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Berita Terbaru