Bappenda Provinsi NTB Bersama PT. Pertamina Patra Niaga Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

- Wartawan

Kamis, 8 Juni 2023 - 22:29 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P (kanan) dan Executive GM Regional Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kantor Bappenda Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023). Foto: Dokumen Bappenda

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P (kanan) dan Executive GM Regional Jatimbalinus PT Pertamina Patra Niaga, Dwi Puja Ariestya menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Kantor Bappenda Provinsi NTB, Kamis (8/6/2023). Foto: Dokumen Bappenda

Halontb.com – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB bersama PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Rekonsiliasi Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Kamis (8/6/2023), di Kantor Bappenda Provinsi NTB.

Perjanjian Kerja Sama ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Gubernur Nomor 101 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Pergub Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dimana salah satu substansinya mengamanatkan agar pelaporan PBBKB menggunakan aplikasi e-PBBKB yang dibangun oleh Bappenda Provinsi NTB. 

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan penyampaian data penerimaan PBBKB dilaksanakan secara lebih transparan dan akuntabel. Karena sebagaimana diketahui bahwa PBBKB merupakan salah satu sumber penerimaan pendapatan daerah yang potensial, dimana kontribusinya mencapai 18 persen dari Pendapatan Asli Daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, PKS ini juga berkaitan dengan pengalihan hak dan kewajiban dari PT. Pertamina (Persero) kepada PT. Pertamina Patra Niaga yang saat ini menjadi subholding commercial & trading untuk urusan penjualan bahan bakar minyak (BBM).

Kepala Bappenda Provinsi NTB, Hj. Eva Dewiyani, S.P., pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa melalui PKS ini Pemerintah Provinsi NTB ingin mengoptimalkan penerimaan daerah dari PBBKB, karena merupakan salah satu objek penting penerimaan daerah. Melalui PKS ini ia berharap penyaluran dan data penjualan BBM di NTB menjadi semakin baik.

“Kontribusinya besar, mencapai 18 persen dari PAD dan menjadi primadona untuk penerimaan pendapatan di NTB. Tentunya ini sangat diharapkan untuk membiayai berbagai program-program pembangunan,” ungkap Hj. Eva.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sentuh Ujung Lombok Barat, Gerakan Pangan Murah Pemprov NTB Sukses Tekan Harga Sembako
Sukseskan MTQ NTB 2026, PLN Tegaskan Peran Strategis Listrik dalam Mendukung Kegiatan Keagamaan dan Pembangunan Daerah
PLN Hadirkan Energi hingga Jantung Persawahan Sumbawa, 18 Pompanisasi Kini Beroperasi Penuh Dukung Ketahanan Pangan
Wujud Kepedulian Sosial, YBM PLN UIW NTB Bantu 18 Guru Ngaji dan Penyandang Disabilitas
PLN dan Pemprov NTB Bersinergi Dorong Revolusi Kendaraan Listrik, Infrastruktur SPKLU Kian Merata
Maknai Hari Lahir Pancasila, YBM PLN Bima Salurkan Modal Usaha untuk 14 Perempuan Pelaku UMKM
YBM PLN NTB Salurkan Santunan untuk Anak Yatim di Batukliang Utara, Hadirkan Harapan dan Semangat Baru
Percepat Pemerataan Energi di NTB, PLN Gandeng 22 Mitra Kerja dan Siapkan Operasi Besar BPBL 2026

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 08:30 WITA

Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal jadi Tersangka TPPO, Raup Rp95 Juta dari Calon PMII

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:19 WITA

Diduga Peras Guru Terpencil hingga Ratusan Juta, Oknum Kabid Dikbudpora Bima Resmi Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:00 WITA

Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Kapolda Tegaskan War On Drugs

Minggu, 21 Juni 2026 - 23:14 WITA

GWO NTB Desak Polisi Usut Pemilik Akun Facebook “Mbk Mona” Terkait Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan

Minggu, 21 Juni 2026 - 22:01 WITA

Polisi Tetapkan Kakek 70 Tahun di Kuripan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Persetubuhan Anak

Jumat, 19 Juni 2026 - 13:53 WITA

Rizka Sintiyani Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Brigadir Esco

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:03 WITA

Pemkab Buleleng Layangkan SP-2, Pembangunan Tower di Bongancina Diminta Dihentikan

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:45 WITA

Tok! Radiet Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah

Berita Terbaru