Brigadir Rizka Dituntut 14 Tahun Penjara atas Kematian Suaminya Brigadir Esco

- Wartawan

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:10 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6/2026). (Foto: Istimewa)

Suasana Sidang mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa (9/6/2026). (Foto: Istimewa)

MATARAM, Halontb.com – Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada kematian anggota Intel Polsek Sekotong, Brigadir Esco Faska Relly, memasuki babak baru. Sang istri yang juga merupakan oknum polisi wanita (Polwan) Polres Lombok Barat, Brigadir Rizka Sintiyani, dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (9/6/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menilai terdakwa Rizka Sintiyani secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Menjatuhkan pidana terhadap Rizka Sintiyani berupa pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar anggota tim JPU, M. Muthmainnah, saat membacakan berkas tuntutan di hadapan majelis hakim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) jo Nomor 38 lampiran 1 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan pertama. Selain hukuman badan, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Di dalam persidangan, Jaksa menguraikan sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman bagi Brigadir Rizka. Perbuatan terdakwa dinilai telah meresahkan masyarakat luas. Terlebih lagi, Rizka merupakan seorang aparat penegak hukum aktif yang seharusnya mengayomi dan memberikan contoh yang baik.

“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan cenderung memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan berjalan,” tegas Muthmainnah. Akibat perbuatan terdakwa, korban yang merupakan suaminya sendiri meninggal dunia.

Sementara itu, untuk hal yang meringankan, jaksa mempertimbangkan status terdakwa yang belum pernah dihukum sebelumnya serta memiliki dua anak yang masih kecil dan membutuhkan asuhan seorang ibu.

Kasus tragis ini bermula pada Agustus 2025 lalu, ketika jenazah Brigadir Esco Faska Relly ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan leher terjerat tali di sebuah kebun kosong. Lokasi penemuan tidak jauh dari rumah dinas atau kediaman korban di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Lembar, Kabupaten Lombok Barat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, pihak kepolisian menetapkan sang istri, Brigadir Rizka, sebagai tersangka utama.

Namun, Rizka tidak sendirian dalam menghadapi meja hijau. Kasus ini juga menyeret empat terdakwa lainnya, yakni H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan, yang diduga kuat ikut membantu menyembunyikan jenazah korban pasca-kejadian.

Terhadap keempat terdakwa tersebut, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 9 bulan. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 270 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa H. Saiun, Hj. Nuraini, Ahmad Paozi, dan Dani Rifkan berupa pidana penjara selama sembilan bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” kata Jaksa.

Sama seperti Rizka, keempat terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak menunjukkan penyesalan, serta menimbulkan penderitaan yang mendalam bagi keluarga besar korban, khususnya anak-anak korban yang masih balita. Faktor yang meringankan bagi keempatnya adalah sikap sopan selama persidangan dan belum pernah tersangkut hukum. Masing-masing juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

LPA Mataram Ungkap Dugaan Modus Kekerasan Seksual di Ponpes Lombok Tengah, Korban Diduga Bertambah
Polda NTB Naikkan Kasus Dugaan Penyimpangan Anggaran PT Energi Selaparang ke Tahap Penyidikan
Lapas Lombok Barat Gandeng TNI-Polri dan BNN, Gelar Razia Gabungan dan Tes Urine
Polisi Buru Penyebar Video Hoaks Pembakaran Dapur MBG di Lombok Tengah
Bunuh Ibu Kandung dan Bakar Jasad di Sekotong, Bara Divonis 20 Tahun Penjara
Laka Lantas Turun 15 Persen, Polres Lombok Barat Perketat Penindakan dan Edukasi Pengendara
Polres Lombok Barat Amankan Pemuda Bawa Sajam dan 29 Motor Diduga untuk Balap Liar
Ditresnarkoba Polda NTB Bongkar Jaringan Narkoba Karang Bagu, Belasan Terduga Pelaku dan Barang Bukti Sabu Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 09:19 WITA

Komisi I DPRD Lobar Apresiasi Kenaikan Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu, Pemkab Siapkan Rp11 Miliar

Rabu, 23 September 2026 - 05:50 WITA

MAN Lombok Barat Terobos Batas Apresiasi: Ketua dan Wakil Ketua OSIS Terpilih Raih Beasiswa Komite

Senin, 21 September 2026 - 20:19 WITA

Estafet Kepemimpinan ORSIMA MAN Lobar Berlanjut, Kepala Madrasah Tekankan Inovasi dan Aksi Nyata

Sabtu, 19 September 2026 - 08:58 WITA

MAN Lombok Barat Gelar Pesta Demokrasi, Tiga Paslon Berebut Amanah Pimpin ORSIMA

Kamis, 17 September 2026 - 05:17 WITA

Sumbangan Dipatok Rp150 Ribu Dipersoalkan Wali Murid, SMAN 1 Narmada Tegaskan Tak Ada Paksaan

Selasa, 15 September 2026 - 12:33 WITA

Guru MAN Lombok Barat Didorong Adaptif, UNRAM Dampingi Implementasi CEFR dalam Pembelajaran Bahasa Inggris

Senin, 14 September 2026 - 00:43 WITA

Dua Siswa MAN Lombok Barat Melaju ke OMI Tingkat Provinsi 2026

Minggu, 13 September 2026 - 07:16 WITA

Sisihkan 24 Sekolah, MAN Lombok Barat Juara FUTSALSIX 2026 Lewat Laga Dramatis

Berita Terbaru