Kanwil Kemenag NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pada Kamis (11/7/2024) untuk membahas langkah-langkah penanganan kekerasan di pondok pesantren. (Foto: istimewa)
Halontb.com – Kanwil Kemenag NTB menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di ruang rapat utama untuk membahas langkah-langkah penanganan tindak kekerasan di pondok pesantren pada Kamis Kamis (11/7/2024).
Rapat ini menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman dan nyaman bagi para santri.
Rakor dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kapolda NTB, MUI NTB, Ombudsman NTB, Ketua Tim Satuan Anti Kekerasan Terhadap Anak (SANTAI), Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi NTB, Pusat Pengkajian dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3P2KB), media massa lokal, Kasi Pontren se-NTB, Kabid Madrasah, Kabid Pakis, Kabag TU, dan Ketua Tim bidang PAKIS.
Kepala Kanwil Kemenag NTB, H. Zamroni Aziz, S.Hi., M.H., mengapresiasi perhatian dan masukan dari berbagai pihak. “Ini menunjukkan bahwa kita semua memiliki tanggung jawab yang sama untuk memajukan dan memperbaiki pondok pesantren,” ungkapnya.
Rakor ini berhasil menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
1. Peningkatan Kapasitas dan Kampanye Zero Kekerasan:
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pondok pesantren melalui pelatihan dan edukasi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
- Melakukan kampanye zero kekerasan secara masif melalui berbagai media, seperti diskusi, flyer, dan spanduk.
2. Pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan:
- Membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di setiap pondok pesantren yang melibatkan wali santri, pihak luar (Dinas dan LSM), dan aparat penegak hukum.
- Satgas ini bertugas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, monitoring, dan evaluasi terkait pencegahan dan penanganan tindak kekerasan.
3. Penyediaan Ruang Konseling yang Nyaman:
- Memastikan setiap pondok pesantren memiliki ruang konseling yang nyaman dan aman bagi santri untuk berkonsultasi terkait masalah yang mereka alami.
- Menyediakan konselor yang terlatih dan profesional untuk membantu santri yang mengalami tindak kekerasan.
4. Penegakan Etik dan Hukum:
- Melakukan penegakan etik dan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak kekerasan di pondok pesantren.
- Bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus-kasus tindak kekerasan di pondok pesantren.
Selain kesepakatan tersebut, Rakor juga menekankan pentingnya penyusunan panduan pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di pondok pesantren, sosialisasi kepada masyarakat luas, dan penguatan peran keluarga dalam mengawasi anak-anak mereka yang mondok.
Kanwil Kemenag NTB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren dan memastikan bahwa setiap santri merasa aman dan nyaman dalam belajar dan menimba ilmu.