Perjuangan Hukum Fihiruddin: Hak Kemerdekaan yang Dirampas, Kini Berpeluang Pulih

- Wartawan

Kamis, 23 Januari 2025 - 04:01 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Tim Pembela Rakyat bersama M. Fihiruddin usai memenangkan banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan hukum Fihiruddin, membatalkan putusan PN Mataram yang dinilai keliru. Perjuangan keadilan terus berlanjut demi mengembalikan hak-hak yang dirampas. (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Perjuangan panjang M. Fihiruddin, S.Pd, akhirnya menemukan secercah harapan setelah Pengadilan Tinggi (PT) Mataram melalui Putusan No. 182/PDT/2024/PT.Mtr, tanggal 22 Januari 2025, memutuskan untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram No. 135/Pdt.G/2024/PN.Mtr. Dalam amar putusannya, PT Mataram menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh Fihiruddin dinyatakan “tidak dapat diterima” (niet ontvankelijke verklaard).

Putusan ini menjadi pukulan balik bagi PN Mataram yang sebelumnya menolak permohonan ganti rugi dari Fihiruddin. Menurut M. Ihwan, S.H., M.H., kuasa hukum Fihiruddin yang akrab disapa Iwan Slenk, putusan ini membuktikan bahwa PN Mataram keliru dalam menerapkan hukum. Ia menegaskan bahwa hak-hak Fihiruddin yang sebelumnya tertutup akibat putusan PN kini kembali terbuka.

Kasus ini bermula dari penahanan yang dialami oleh Fihiruddin akibat tuduhan perbuatan melawan hukum yang tak pernah terbukti. Dalam prosesnya, ia merasa hak kemerdekaannya dirampas tanpa dasar hukum yang jelas. Hal ini memunculkan perjuangan hukum untuk memperoleh ganti rugi atas penderitaan yang dialami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Putusan PT Mataram adalah angin segar bagi perjuangan hukum kami. Namun, kami masih menunggu langkah pihak tergugat dalam 14 hari ke depan, apakah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Iwan Slenk.

Kasus ini juga menjadi pelajaran penting dalam dunia peradilan. Sebuah putusan pengadilan tingkat pertama yang keliru tidak hanya mencederai hak-hak seseorang, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap integritas sistem hukum. Dalam hal ini, keberanian Fihiruddin untuk menempuh jalur hukum hingga tingkat banding patut diapresiasi sebagai langkah untuk mengawal keadilan.

Dalam konteks hukum, kasus ini menyoroti pentingnya penerapan asas keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substansial. Hak seseorang untuk mendapatkan perlakuan adil di depan hukum adalah prinsip yang dijamin oleh undang-undang, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28D UUD 1945.

Kini, publik menanti langkah selanjutnya dari pihak tergugat. Apakah mereka akan mengajukan kasasi, atau justru menerima putusan PT yang dinilai lebih berkeadilan? Yang jelas, perjuangan Fihiruddin adalah simbol bahwa hak asasi tidak boleh diabaikan dalam sistem hukum yang mengedepankan keadilan.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolda NTB Pimpin Patroli Rinjani Presisi, 868 Personel Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas
Polda NTB Ungkap 184 Kasus 3C dan Amankan 232 Tersangka dalam 5 Bulan
BGN dan Polda NTB Ungkap Penipuan Dapur MBG Rp950 Juta di Lotim, Satu Terduga Ditetapkan
Pencurian di Labuapi Berakhir Tragis: Terduga Pelaku Tewas Usai Dihakimi Warga
Heboh Flyer Penculikan Anak di NTB, Ternyata Hoaks dan Catut Logo Pemprov!
Polda NTB Selamatkan Rp2,8 Miliar Uang Negara dari Korupsi Mebel SMK, Kasus Resmi Dilimpahkan ke Jaksa
Hakim Vonis Bebas Eks Pejabat BPN Lobar dalam Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkab
Sempat Kabur ke Bali, Tersangka Pemerkosaan di Gili Trawangan Berhasil Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:57 WITA

Ikhlas Qurban Menuju Ridhomu: Takmir Masjid Manbaul Barakah Dasan Geres Selatan Salurkan 11 Sapi

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:09 WITA

Aksi Nyata Paguyuban Pasundan Lombok: Salurkan 3 Sapi Kurban Tepat Sasaran demi Rawat Toleransi di NTB

Rabu, 27 Mei 2026 - 09:53 WITA

Anggota DPRD NTB Lalu Irwansyah Triadi Salurkan Sapi Qurban untuk Warga Sekotong Tengah

Rabu, 27 Mei 2026 - 07:43 WITA

Idul Adha 1447 H, Miq Tuan Dar Salurkan Hewan Kurban untuk Warga di Sejumlah Wilayah Lombok Barat

Rabu, 27 Mei 2026 - 05:01 WITA

Idul Adha 2026, Polda NTB dan Jajaran Distribusikan 261 Ekor Hewan Kurban ke Masyarakat

Berita Terbaru