Isabel: Negara Untung, Tanah Naik Jadi Rp 350 Miliar, Tapi Saya Masih Dituntut Korupsi?

- Wartawan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 07:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Ekspresi Isabel Tanihaha saat berdiskusi dengan tim kuasa hukumnya usai membacakan pledoi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (3/10/2025). (Foto: Istimewa)

Halontb.com – Logika penegakan hukum kembali diuji di ruang sidang Tipikor Mataram. Isabel Tanihaha, terdakwa kasus dugaan korupsi, melalui tim kuasa hukumnya melontarkan pledoi yang lebih mirip tamparan balik kepada jaksa.

Betapa tidak, tanah yang sejak 2013 sah menjadi aset PT Tripat dengan status Hak Guna Bangunan (SHGB), justru tetap diperlakukan jaksa seolah-olah barang milik daerah. “Kalau logika itu dipakai, berarti SK Bupati, Perda, dan persetujuan DPRD dianggap sampah? BPN juga ikut-ikutan menerbitkan sertifikat fiktif?” sindir Defika Yufiandra, kuasa hukum Isabel, di hadapan majelis hakim, Jumat (3/10/2025).

Lebih absurd lagi, tudingan kerugian negara dipaksakan hanya karena dalam kerja sama operasional (KSO) tidak ada klausul kontribusi tetap. Padahal, model business to business (B to B) justru memberi keleluasaan penuh bagi kedua pihak menyusun pola keuntungan. “Memaksa kontribusi tetap padahal tidak ada kewajiban hukumnya, bukankah itu justru bisa disebut pungli berseragam hukum?” ucap kuasa hukum dengan nada sarkastis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Isu penjaminan aset di Bank Sinarmas pun menjadi bahan sindiran. Jaksa menuding itu berpotensi merugikan negara. Faktanya, tanah tetap utuh, tidak pernah dilelang, bahkan nilainya melonjak fantastis dari Rp 22 miliar menjadi Rp100 miliar, hingga pernah ditaksir Rp350 miliar. “Kalau ini namanya rugi, berarti orang yang rumahnya naik harga tiga kali lipat juga harus ditangkap?” cibir tim pembela.

Tak berhenti di sana, metode perhitungan kerugian negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) juga jadi bahan kritik. Alih-alih menggunakan BPK satu-satunya lembaga konstitusional yang berwenang jaksa malah memakai auditor yang tidak bersertifikat resmi. “Kenapa? Karena BPK pasti tidak bisa dipaksa menyatakan ada kerugian. Jadi lebih enak cari auditor versi pesanan,” sindir tim hukum.

Pada akhirnya, pledoi Isabel menguliti kelemahan dakwaan satu per satu, tanah bukan lagi aset daerah, kontribusi tetap hanyalah ilusi, kerugian negara tidak terbukti, dan metode audit penuh cacat prosedural.

“Yang rugi justru akal sehat publik, karena dipaksa menelan logika hukum yang jungkir balik,” pungkas pembela dengan nada getir.

Facebook Comments Box

Editor : reza

Berita Terkait

Korban Dugaan Penipuan Kripto Diperiksa Polisi, Nama Timothy Ronald Disorot
Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan
Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi
Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa
Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer
Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara
Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?
Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:29 WITA

Dari Rumah Tangga ke Meja Hijau: Perkara Pembunuhan Brigadir Esco Segera Disidangkan

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:25 WITA

Kejati NTB Telusuri Kelebihan Bayar Lahan MXGP, Ali BD Dipanggil Lagi

Senin, 12 Januari 2026 - 16:45 WITA

Bantuan untuk Petani, Panen untuk Oknum: Skandal Combine Harvester Pokir Dibedah Jaksa

Rabu, 7 Januari 2026 - 04:59 WITA

Mahfud MD Ingatkan Bahaya Pembiaran Teror terhadap Aktivis dan Influencer

Selasa, 6 Januari 2026 - 00:07 WITA

Sidang Eksepsi Kasus GTI, Penasihat Hukum Tegaskan Mawardi Khairi Tak Terima Uang Negara

Senin, 29 Desember 2025 - 15:50 WITA

Proyek Jalan Lendang Re–Menjut Dipaksakan di Akhir Tahun, Siapa Pengambil Keputusan Sebenarnya ?

Sabtu, 20 Desember 2025 - 12:38 WITA

Tiga Pekan Jalan di Tempat, Polisi Ungkap Alasan Lambannya Penanganan Dugaan Penipuan Proyek Dapur MBG Rp1,2 Miliar di Lombok Barat

Selasa, 11 November 2025 - 10:37 WITA

Sirkuit Samota: Dari Mimpi Balapan Dunia Jadi Lintasan Skandal Anggaran Rp53 Miliar

Berita Terbaru